Sertifikasi Guru, Bumerang bagi Pendidikan

E-mail Print PDF
WILLY EDIYANTODengan berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen, maka harkat dan martabat guru menjadi meningkat. Minat pemuda untuk menjadi guru juga meningkat. Pandangan mata yang tadinya meremehkan pekerjaan sebagai guru, kini berubah menjadi pandangan iri dan penyesalan karena sebagian dari mereka telah menolak menjadi seorang guru.
Bagi guru sendiri, sertifikasi berarti tantangan untuk mengubah pola pikir dan sikap dalam menghadapi profesinya sebagai guru. Guru dituntut untuk lebih kreatif dan memiliki motivasi yang lebih dalam menjalankan profesinya. Tuntutan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dapat tercapai apabila seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik. Begitulah yang ada dalam bayang pikiran kita.
Pada kenyataannya, sertifikasi bagi guru yang mulanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Guru yang lolos sertifikasi ternyata tidak menunjukkan peningkatan kompetensi yang signifikan.
Prof. Dr. Baedhowi, M.Si. dalam sebuah kesempatan mengemukakan bahwa, “Dari kajian yang dilakukan ternyata motivasi para guru mengikuti sertifikasi umumnya terkait aspek finansial, yaitu segera mendapat tunjangan profesi”. “Tujuan utama sertifikasi untuk mewujudkan kompetensi guru tampaknya masih disikapi sebatas wacana,” tambahnya.
Pada saat ini, dari 2,7 juta guru, baru sekitar 500.000 guru yang sudah lolos sertifikasi. Baru sekitar 18 persen saja. Tentu perlu waktu dan kerja keras untuk menjadikan semua guru tersertifikasi.
Melihat kondisi semacam itu, tidak dapat kita menutup mata telah menimbulkan rasa iri pada guru-guru yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi, yang namun karena sesuatu hal menjadi belum bisa mengikuti sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi. Dalam kondisi semacam ini, samar-samar mulai terdengar adanya guru yang “malas” mengajar, yang “tidak mau” mengajar, dan mulai mengambil sikap, “Biar saja mereka, guru yang sudah bersertifikat saja, yang mengajar. Kami, biarkan saja begini”.
Hal semacam di atas bukan hanya sekedar dugaan, melainkan sudah benar-benar terjadi. Ini tentu akan menghancurkan dunia pendidikan itu sendiri, sebuah bumerang, menghancurkan diri sendiri dengan sikap yang ditimbulkan oleh rasa kecewa karena kebijakan yang aplikasinya tidak dilaksanakan secara serempak.
Sikap guru yang seperti ini, mungkin akan berlangsung selama lima atau enam tahun. Tentu dapat pula kita bayangkan apa yang akan terjadi dengan kualitas pendidikan kita. Dunia pendidikan yang semestinya digerakkan oleh 2,7 juga guru, saat ini hanya digerakkan oleh 18 persennya saja. Sebuah kerja berat untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru yang sudah mengambil posisi semacam ini, tentu tidak terlalu tampak pada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan. Dinas pendidikan telah mengurutkan kesertaan dalam sertifikasi guru dengan kriteria yang tidak menimbulkan perasaan diperlakukan tidak adil meskipun pada kenyataannya menimbulkan kecemburuan juga.
Berbeda dengan guru-guru di bawah naungan Departemen Agama yang urutan prioritas kesertaan dalam sertifikasinya tidak mencerminkan rasa keadilan, di mana guru yang mendapatkan beban berat diutamakan dalam kesertaan dalam sertifikasi. Sementara itu guru senior di Departemen Agama, karena mengajar sesuai bidangnya dan dengan jam mengajar yang sedikit karena mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah atau yang lain, dianggap memiliki beban kerja yang ringan. Sehingga guru senior semacam ini banyak yang belum tersertakan dalam sertifikasi guru. Sementara itu banyak yunior mereka yang mengajar tidak sesuai latar belakang pendidikannya namun mendapatkan jam mengajar yang banyak dianggap memiliki beban kerja yang berat. Atau disebabkan juga adanya guru yang “dianggap” kurang profesional namun sudah mendapatkan tunjangan profesi. Ini tentu bertolak belakang dengan tujuan sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas mereka. Bagaimana akan dikatakan profesional apabila seorang guru tidak mengajar sesuai dengan latar belakang keilmuannya.
Guru yang belum bersertifikat profesi tentu tidak semudah itu menghilangkan kesan dinomorduakan. Apalagi jika guru yang belum tersertifikasi itu adalah guru yang sebenarnya benar-benar profesional, kreatif, mampu mengembangkan potensi diri sebagai guru. Sementara guru yang seperti ini, melihat di sekelilingnya, adalah guru-guru yang sudah bersertifikasi namun tidak menunjukkan kinerja yang semakin meningkat padahal sudah mendapatkan tunjangan yang cukup menggiurkan.
Hal inilah yang dimaksud sebagai bumerang. Sertifikasi guru yang tujuan utamanya untuk mewujudkan kompetensi guru yang pada langkah berikutnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, dalam jangka pendek – kalau lima tahun dapat dikatakan sebagai jangka pendek – malah menghancurkan kualitas pendidikan di negeri ini. Sebuah kegagalan yang sedang menghadang dunia pendidikan kita.
Undang-undang sudah dijalankan meski pemerintah harus melaksanakannya dengan terseok-seok. Pemerintah semestinya menjembatani ketimpangan ini dengan meningkatkan pemberian tunjangan fungsional sehingga tidak terlalu berbeda jika dibandingkan dengan pendapatannya berupa tunjangan profesi. Jadi, sementara pemerintah belum menerapkan sertifikasi bagi semua guru, penghasilan guru diharapkan tidak terpaut sedemikian jauh. Dengan cara ini diharapkan motivasi dan etos mengajar guru tetap dapat dipertahankan.
Tuntutan bagi guru yang sudah tersertifikasi semakin berat. Kenaikan pangkat pun dipersyaratkan harus menghasilkan karya tulis terlebih dahulu. Perlu pula disadari betapa jumlah guru yang tidak mampu menulis masih begitu banyak. Banyak guru yang gagap ketika menulis karya tulis. Profesionalitas guru yang awalnya dipersyaratkan menguasai TIK dalam pembelajaran pada saat ini masih dimaklumi. Pada saatnya, guru harus menguasai TIK. Guru dituntut untuk mengalokasikan tunjangan profesinya untuk meningkatkan kemampuannya, meningkatkan profesionalitasnya.
Namun hal seperti di atas belum tampak. Seminar yang diadakan di berbagai tempat dengan sponsor organisasi profesi keguruan, misalnya, lebih banyak diikuti oleh guru-guru yang belum bersertifikat. Sementara yang sudah bersertifikat tidak terlihat usahanya untuk meningkatkan kemampuannya. Terlalu asyik dengan sejumlah uang yang diterimanya – karena itu memang yang dicari – sehingga para guru yang sudah bersertifikat melupakan kewajibannya.
 
Oleh : Willy Ediyanto - Guru MTsN Kumai - Kotawaringin Barat - Kalimantan Tengah
 




Bursa Rumah/Tanah

Butuh Uang
Dijual Rumah tinggal, SHM. LT +/- 330 m2, Satu rmh utama & 2 Rmh petak,garasi,lstrk 900 W dan 450 W,Lok. Jl. Kembang II Ds. Tembok Luwung Adiwerna Tegal Peminat serius Hub: 0283-3327060, 081902000540

Statistik

Content View Hits : 74001