TEGAL, Sebagai kota yang beberapa waktu lalu memenangkan lomba ‘Penanganan Publik’ Kota Tegal tidak hanya dikenal sebagai kota yang kondusif, namun juga mengutamakan pelayanan publik. Satu contoh dalam hal penanganan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah sukses dengan pembuatan KTP dan KK gratis melalui system one stop service, yang dipusatkan di kantor UPTD Pelayanan Komplek Balaikota, kini untuk mempermudah layanan kepada masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah membuka layanan tersebut di empat kecamatan yang ada di Kota Tegal. Dan untuk mengetahui secara langsung cara penanganan pelayanan tersebut, Senin (4/1), Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, beserta jajarannya turun secara langsung, guna melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak), di empat kecamatan masing-masing Tegal Barat, Margadana, Tegal Selatan, dan Tegal Timur.
Dalam kesempatan tersebut Ikmal menyampaikan, sebagai kota yang telah menerima penghargaan dalam hal pelayanan public, pihak dan jajarannya harus benar-benar bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan kemudahan kepada masyarakat. “Sekarang ini, bila ingin membuat KTP maupun KK, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Balaikota dan menunggu antrian panjang. Saat ini mereka bisa membuat KTP dan KK secara langsung di kecamatan mereka masing-masing. Dan ini bukti keseriusan kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ikmal disela Sidak.
Disamping itu, Ikmal juga memaparkan seputar masalah santunan kematian bagi masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, proses santunan kematian lebih mudah bila dibandingkan dengan KTP berssuransi, seperti apa yang pernah dijanjikan dalam kempanye pencalonannya sebagai Walikota Tegal. Untuk itu pihaknya lebih memilih system program santunan kematian ketimbang KTP berasuransi.
“Saya pilih santunan kematian karena prosesnya lebih cepat. Hanya dengan surat keterangan kematian dari RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan setempat, serta lampiran Jamkesmas yang dikeluarkan oleh Pemkot, masyarakat sudah bisa mencairkan santunan tersebut di DPPKAD, sebesar Rp 300,000,” paparnya. Vera/Arief








